Sunday, 10 November 2013

Rangkuman Bab 1 Pkn Kelas VIII (8)

Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budata bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadikan sebagai ideologi nasional.

Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Dengan demikian, Pancasila secara bahasa berarti lima dasar.

Pancasila adalah pedoman leluhur yang wajib ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, tentram, dan sentosa.

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kausa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah  pada tanggal 19 Agustus 1945.

Dr.Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945 mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno sebagai berikut.

1)  Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
          Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.

a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Kehutanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Sosial

Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang      Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.

a) Ketuhanan yang maha esa
b) Kebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 mei 1945)
            Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.

a) Paham negara kesatuan
b) Perhubungan negara dan agama
c) sistem badan perwakilan
d) Sosialisme negara (state socialism)
e) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.

3) Ir. Soekarno (1 juni 1945)
         Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.

a) Nasionalisme atau Kebnagsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan

Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi "Trisila" yang rumusanya sebagai berikut.

a) Sosional, yaitu nasionalisme dan Internasionalisme.
b) Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila" , Yakni gotong-royong.


Dasar Negara RI.

Pancasila ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan negara. Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan negara Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara RI harus bersumber pada Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 aline IV menyatakan bahwa negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dicantumkannya rumusan tersebut dalam Pembukaan UUD 1945, Kita yakini bahwa rumusan itu adalah Pancasila. Dengan kata lain , Pancasila adalah sumber dari segala hukum di negara RI. Karena segala kehidupan negara berdasarkan Pancasila maka pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan juga harus berlandaskan hukum. Artinya, semua tindakan kekuasaan atau kekuatan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum.

Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, serta etika yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai petunjuk jidup bangsa Indonesia memberi ara bagi bangsa Indonesia dalam kegiatan dan aktivitas hidup di segala bidang kehidupan serta dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk di berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jiwa Bangsa Indonesia

Sebagai jiwa bangsa Pancasila menjadi dasar aspirasi, semangat, dan motivasi perjuangan bangsa Indonesia. Pancasila memberi corak yang khas kepada bangsa Indonesia, yang membedakannya dengan bangsa lain.

Tujuan Bangsa Indonesia

Sebagai tujuan bansa, nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang dicita-citakan dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Pancasila merupakan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dalam suasana perikehidupan bangsa yang tentream, tertib, damai, dan dinamis.

Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Sebagai pernajnjian luhur bangsa, Pancasila disepakati bersama oleh pembentuk negara. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara serta rakyat telah bersepakat untuk melaksanakan, memelihara, dan melestarikannya.

Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, bahwa seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila.

Sumber Nilai

Pancasila sebagai nilai, artinya bahwa Pancasila merupakan nilai dan dijadikannya sebagai sumber nilai ketatanegaraan RI. Adapun sebagai pedomannya berupa norma (berupa konsitusi).

Paradigma Pembangunan

Secara filosofis, hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikatnya nilai-nilai dari sila-sila Pancasila.

Ideologi Terbuka dan Tertutup

Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi tertutup berarti betapa besarnya perbedaan antara tuntutan sebagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu akan selalu ada tuntutan untuk taat terhadap ideologi tersebut.

Ideologi adalah cita-cita politik atau doktrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan. Harold H. Titus mengemukakan bahwa ideologi adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filfasat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. Selanjutnya, M. Sastraprateja menyatakan bahwa ideologi adalah perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Secara Umum, Ideologi diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, Keyakinan, serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional negara dan bangsa.

Ideologi mengandung unsur sebagai berikut.

1) adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2) membuat seperangkat nilai-nilai atau suatu preskripsi moral;
3) Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya.

Ide, gagasan, dan keyakinan tersebut menyangkut berbagi aspek kehidupan, yaitu:

1) aspek politik (termasuk pertahanan dan keamanan)
2) aspek sosial
3) aspek kebudayaan
4) aspek keagamaan

Ideologi adalah serangkaian norma atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam tang dimiliki oleh suatu masyarakat bangsa, dan negara sebagai pandangan hidupnya.

Hakikat dan Fungsi Ideologi 

Hakikat Ideologi adalah hasil refleksi manusia yang diperoleh dari kemampuanya mengadakan distansi terhadap hidupnya. Fungsi Ideologi antara lain sebagai berikut.

1) Struktur kognitifm yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia serta kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2) Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupanya.
3) Bekal dan jalan seseorang untuk menemukan identitasnya.
4) Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.

Art Penting Ideologi bagi Suatu Negara

Arti penting Ideologi adalah sebagai berikut.

1) Negara mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdakaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
2) Dengan ideologi nasionalnya, suatu bangsa dan negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh pengaruh ideologi lai serta mampu menghadapi persoalan-persoalan yang ada.
3) Ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama.
4) Ideologi mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial.

Sikap positif terhadap ideologi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat

Preventif (pencegahan)

a. membina keadaan Wawasan Nusantara.
b. membina kesadaran ketahanan nasional.
c. melaksanakan sistem doktirin hankamrata.
d. meningkatkan pengertian, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan.

Represif (tindakan)

a. pemberontakan
b. pengkhianatan
c. pelanggaran hukum
d. tindakan merongrong pancasila
e. subversi

upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara adalah:

1. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2. melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui sekolah-sekolah
4. mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara
5. meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya upaya merongrong Pancasila.

No comments:

Post a Comment

Tentunya kami selalu mencoba membuat blog ini menjadi sempurna namun tiada yang sempurna hanya tuhanlah yang sempurna jadi berilah kami sara maupun kritik agar blog ini dapat mendekati sempurna!